TERUNGKAP, Isi Modus Percakapan ‘Pandangan Pertama Turun ke Hati’ Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kepada CAT

Jakarta, Lini Indonesia – Hasyim Asy’ari dipecat sebagai Ketua KPU RI karena terbukti melanggar etik melakukan tindak asusila kepada anggota PPLN Den Haag, Belanda, CAT.


Sejumlah fakta pun terungkap berdasarkan hasil persidangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bahkan, awal mula Hasyim Asy’ari “jatuh cinta” kepada CAT pun diungkap ke publik, termasuk modus yang dilancarkan Ketua KPU RI itu untuk bisa berhubungan badan dengan korban.

Read More

Dalam keterangannya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari sejak awal sudah mengincar CAT untuk memenuhi hasrat seksual pribadinya.

Anggota DKPP J Kristiadi mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Hasyim mendekati dan memberikan perlakuan khusus kepada korban sejak awal bertemu.
Upaya itu dimulai Hasyim dengan mengirimkan pesan rayuan melalui aplikasi WhatsApp, setelah berhasil memulai komunikasi dengan korban.
“Bahwa Teradu (Hasyim) sejak awal pertemuan dengan Pengadu (korban) memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan ‘Pandangan pertama turun ke hati ditambah emotikon peluk’,” ujar J Kristiadi saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy’ari, Kamis (4/7/2024).
J Kristiadi melanjutkan, Hasyim sejak awal juga terbukti beberapa kali mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.

DKPP mengungkap bahwa Hasyim Asy’ari membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji untuk CAT.
Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT, untuk menikahi korban.
Janji itu pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

“Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *