Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah Korea Utara menjatuhkan hukuman mati kepada 30 remaja yang kedapatan menonton drama Korea Selatan (drakor). Selain itu, warga Korea Utara yang ketahuan menirukan kata-kata atau kalimat dari drakor juga mendapat hukuman berat.
Informasi ini pertama kali ditayangkan oleh stasiun televisi Chosun pada Kamis (27/6/2024), dan menjadi viral di Korea Selatan. Netizen Korea Selatan merasa miris dan sedih melihat kondisi kehidupan di Korea Utara yang mereka anggap tidak wajar.
Sebelumnya, pada 2022, dua remaja laki-laki di Korea Utara diadili di depan umum dan dijatuhi hukuman 12 tahun kerja paksa karena menonton drakor.
Situasi kini semakin mencekam, dengan sekitar 50 hingga 60 remaja berusia 17 tahun tertangkap menonton drakor dan sekitar 30 dari mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, menurut pejabat Kementerian Unifikasi Korea Selatan yang dilansir oleh Wolipop.
Reporter TV Chosun, Lee Tae Hyung, memiliki laporan eksklusif tentang laporan hak asasi manusia Korea Utara yang diterbitkan oleh Kementerian Unifikasi.
Kementerian ini bertujuan untuk mempromosikan penyatuan kembali Korea dan telah menerbitkan laporan hak asasi manusia warga Korea Utara selama dua tahun berturut-turut.