Jakarta, Lini Indonesia – Deretan pinjol yang terancam bangkrut 2024. Beberapa industri pinjaman online (pinjol) Indonesia saat ini menghadapi guncangan besar karena persaingan yang semakin sengit.
Tercatat pada tahun 2024, terdapat sejumlah platform pinjol yang terancam bangkrut. Hal ini disebabkan sejumlah platform menghadapi risiko besar akibat penurunan margin keuntungan.
Penyebab lain pinjol terancam bangkrut ini, juga disebabkan oleh pengguna atau nasabah pinjol yang kebanyakan gagal bayar (galbay). Diketahui sejak tiga tahun terakhir, fenomena ini sudah melonjak.Kurangnya adaptasi terhadap kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi salah satu alasan pinjol terancam bangkrut. Aturan tersebut yakni Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Surat edaran tersebut mengatur beberapa aspek, termasuk batasan bunga dan denda keterlambatan pinjaman online. Beberapa perusahaan pinjol menilai bahwa peraturan baru ini terlalu ketat dan merugikan.OJK pada Februari 2024, juga mengeluarkan mandat yang menyatakan akan memberi sanksi kepada perusahaan pinjaman online yang sembarangan memberikan kredit kepada nasabahnya.