Jakarta, Lini Indonesia – Praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah diungkap oleh KPK. Pungli tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat kepada wisatawan.
Kasus ini terungkap melalui kegiatan KPK di Raja Ampat. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, masyarakat meminta biaya sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per kapal.
“Di wilayah Wayak saja, minimal ada 50 kapal datang setiap hari, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini bisa mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” ujar Dian Patri, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/7/2024) dikutip dari Detik.
Pungli ini berupa biaya yang ditagih masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau. Selain pungli, terdapat juga masalah ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
“KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat,” lanjutnya.
KPK berupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan, termasuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk penertiban pajak dan retribusi guna menyelamatkan kas daerah.
Dian menyatakan bahwa penertiban harus dilakukan secara masif agar tidak ada kebocoran besar pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami melakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh Pemda,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD Kabupaten Raja Ampat hanya mencapai 4,15%, dengan nilai pajak dan retribusi tidak lebih dari 1,08% pada 2023. Dian menyebutkan KPK akan melakukan pendampingan pada dua sisi krusial, yaitu pemda dan swasta.
“Pencegahan kebocoran pajak ini penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Selain itu, kami juga mengawasi kewajiban pajak pelaku usaha,” tuturnya. (*)