Pati, Lini Indonesia – Polisi berhasil menggagalkan pengelundupan 17 sepeda motor bodong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sopir truk berinisial AM itu mengaku mendapatkan bayaran Rp 1 juta untuk per unit motor bodong itu.
“Kemudian kami amankan satu orang atas nama AM (28) sopir di truk tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin kepada wartawan di Mapolresta Pati, Kamis (11/7/2024).
Alfan mengatakan, AM warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Dari hasil pemeriksaan polisi, AM mengaku hanya bertugas mengambil motor bodong dari luar Pati. Setelah itu dikumpulkan, diangkut dalam truk.
“Rencananya motor-motor tersebut akan dibawa oleh saudara AM akan dibawa ke luar pulau melalui Jawa Timur. Sehingga tim saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, rencana mau ke arah Kalimantan,” terang dia.
Alfan juga mengatakan AM mengaku dua kali ini mengirim motor bodong ke luar Jawa.
Dia mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta setiap motor yang dia kirim. Adapun kendaraan yang dikirim kali ini ada 17 unit sepeda motor yakni jenis matik, bebek, dan trail.
“AM hanya mengantar, bersangkutan mendapatkan upah Rp 1 juta per motor,” ungkap dia.
Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut peran AM. Sejauh ini AM mengaku hanya sebagai pengantar.
“AM sebagai pengantar saja,” jelasnya.
Alfan menambahkan, untuk mengelabui petugas, truk yang digunakan mengangkut motor bodong itu ditutup dengan kasur.
“Jadi menurut saudara AM ada juga yang menitip pengiriman kasur ke Kalimantan, maka ditata saudara AM sehingga menutup kendaraan tidak terlihat dari luar,” tandasnya.(*)