Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2019-2022.
Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Kini, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 orang tersangka baru dalam kasus tersebut. “Bahwa dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagaia tersangka pemberi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abudl Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.
Sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999. (*)