Dalam waktu satu hari, pelaku bisa menambang chip sekitar 500 billion. Kata Hendro, 1 billion chip dijual senilai Rp65 ribu di online shop. Selama kurun waktu satu bulan, para tersangka bisa menjual 15.000 billion chip.
“Omzet yang diperoleh dari hasil tindakan tersebut bisa mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan,” kata Hendro.
Sementara itu lima tersangka lain yang diringkus polisi adalah, ANH dan AW berperan menjual chip kepada customer, ASE dan AAH berperan merekap penjualan chip, serta DAK bertugas membuat id di aplikasi judi Royal Dream.
“Para karyawan, oleh tersangka R.A diberikan gaji Rp1,5 – 2,5 juta per bulan dengan cara cash dan juga transfer. Sedangkan semua penghasilan masuk dan diterima oleh tersangka R.A di empat rekening pribadi miliknya,” ungkap Hendro.
Kepada penyidik, tersangka RA mengaku mempelajari sistem jual beli chip secara otodidak.
“Karena sudah menggeluti jual beli chip sejak awal 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjual belikan,” tambah Hendro.
Saat ini, Polisi telah mengamankan barang bukti 20 unit CPU, monitor, keyboard, mouse, dan dua unit handphone, serta kartu ATM.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 UU KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda uang Rp10 miliar,” tandasnya.(*)