Polisi Tangkap Pelaku yang Setubuhi Remaja 16 Tahun hingga Hamil, Kenal Lewat Medsos, Kini Korban Trauma Berat

Jakarta, Lini Indonesia – Seorang pria berinisial KML (19) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyetubuhi remaja perempuan berinisial SR (16) di kawasan Koja, Jakarta Utara, korban mengalami trauma berat hingga hamil.

Berawal dari laporan pihak keluarga, Polisi pun langsung menangkap pemuda tak bertanggung jawab itu

“Setelah dilakukan proses penyidikan, kami tetapkan sebagai tersangka terhadap KML dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 11 Juli 2024 kemarin,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, akibat perbuatannya itu pelaku KML pun dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dugaan kasus pemerkosaan itu terjadi pada bulan September 2023 silam, yang mana kasusnya lantas dilaporkan ke polisi pada Selasa, 26 Maret 2024.

Kronologi

Adapun korban SR (16) pertama kali berkenalan dengan KML pada bulan Maret 2023 lalu melalui media sosial Instagram hingga akhirnya kedua orang tersebut menjalin hubungan pasca dijanjikan kata-kata manis oleh pelaku. Setelah beberapa kali disetubuhi pelaku, korban akhirnya hamil pada bulan Desember 2024.

Singkat cerita, peristiwa itu akhirnya diketahui oleh ibunda korban hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi. Korban sendiri mengalami trauma pasca disetubuhi pelaku beberapa kali hingga membuat dia kerap mengurung diri di kamarnya.

Sementara itu, Kepala UPT PPPA DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayati menambahkan, UPT PPPA DKI Jakarta telah memberikan pendampingan pada korban, dimulai saat visum hingga pendampingan guna kebutuhan proses hukum kasus tersebut.

Bahkan, pendampingan terkait pendidikan pun akan tetap diupayakan tidak terganggu dengan adanya persalinan korban.

“Pemeriksaan psikologis juga telah dilaksanakan, sesuai dengan rujukan dari pihak Kepolisian, namun belum dapat diberikan, karena tertunda dengan proses persalinan. PPPA DKI Jakarta tetap menjadi pendamping klien yang menjaga proses hukumnya berlanjut hingga peradilan sehingga klien mendapatkan pemenuhan haknya pemulihan,” pungkasnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *