Kejadian ini dilaporkan keluarga korban karena adanya dugaan perubahan kepribadian korban. Akibat perbuatan pelaku, korban hamil.
“Korban sedang hamil dan sedang melahirkan dan bayinya berusia sekitar tujuh bulan,” kata Devi.
Devi mengungkapkan, pelaku diketahui merupakan buronan bermasalah saat melarikan diri ke Jakarta. Pelaku kerap memprovokasi rekan kerja dan menimbulkan kekacauan.
“Pelaku kerap membuat keributan dan kemudian ditemukan di kantor imigrasi Jakarta. Ia kerap memancing pengungsi lain untuk melakukan kerusuhan,” kata Devi.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” tutupnya.(NA)