Jakarta, Lini Indonesia – Kejaksaan Agung melakukan penyitaan puluhan tas beranded milik Sandra Dewi, melalui Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar angkat bicara.
“Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded,” kata Harris saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024. “Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik.”
Harris menyebutkan bahwa puluhan tas tersebut diperoleh Sandra Dewi dari hasil jerih payahnya melalui endorse. Meski begitu, puluhan tas branded itu tetap disita oleh penyidik untuk keperluan proses penyidikan.
“Pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang ‘enggak apa-apa kami buktikan di pengadilan’,” tutur Harris.
Pada hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung telah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 beserta barang buktinya. Kedua tersangka tersebut adalah Harvey Moeis alias HM dan Helena Lim alias H.
Tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Selatan (Kejari Jaksel). Barang bukti yang diperlihatkan dalam pelimpahan hari ini berupa tumpukan uang tunai rupiah dan dolar Singapura (SGD) di atas meja senilai Rp 10 miliar, Rp 1,48 miliar, SGD 2 juta.
Di antara tumpukan uang tersebut juga berjejer tiga buah tas mewah. Dua tas bermerek Hermes, dan sisanya bermerek Louis Vuitton. Namun tidak diketahui tas branded itu barang bukti milik Harvey atau Helena Lim.