Jakarta, Lini Indonesia – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebutkan telah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Diketahui, sebelumnya Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah kepada ormas keagamaan.
Sebelumnya, PBNU juga telah menerimanya. Aturan pemberian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, dikutip Kamis, 25 Juli 2024.
Anwar melanjutkan, persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.
“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujarnya.
Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.