Jakarta, Lini Indonesia – Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dan juga Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.
Menag Yaqut dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 pada Rabu (31/7/2024).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua GAMBU Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).
Dia mengatakan, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurut Arya, berdasarkan UU itu, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil.
“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” terang Arya.
Dia mengatakan dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
“Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang,” kata Arya.