Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, lanjut Arya, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” kata dia.
Oleh karena itu, pada hari ini pihaknya melayangkan laporan tertulis kepada KPK untuk segera memerika Menag Yaqut Cholil.
“Selain itu juga mendorong Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang,” ucap Arya.
Arya juga menilai persoalan ini butuh atensi khusus dari Bapak Presiden RI dengan mereshuffle Menteri Agama.
Untuk diketahui, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK diminta melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah.