Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan membeberkan kronologis bagaimana Putri Natasya mengakhiri hidup kakak kandungnya sendiri itu pada 28 Juli 2024.
Pelaku ke rumah korban di kawasan Darmo Surabaya barat pada 28 Juli. Pelaku menggunakan ojek online menuju rumah korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku mengetuk rumah tapi tak ada sahutan. Pelaku menunggu hingga pagi.
Pada 29 Juli, kakaknya membuka pintu dan kaget pelaku masih ada di depan rumah. Pelaku terlibat cekcok dengan kakaknya.
Korban sempat mengambil pisau di dapur diduga akan menikam pelaku. Sayangnya, pisau tersebut terjatuh. Pelaku lalu memiting dan menarik tangankorban ke depan. Korban pun tak bisa berkutik dan terbentur tembok. Pelaku juga menindih korban hingga beberapa menit.
”Tersangka sempat menunggu 10 menit menyadari tidak ada respons, pelaku mengangkat tubuh korban lalu mengikat leher korban pakai kabel USB untuk mengelabui jika korban tewas gantung diri,” tandasnya.(*)