Blitar, Lini Indonesia – Polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu dengan menangkap satu tersangka berinisial IP (26), warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
“Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu tumpukan lembaran uang palsu ratusan lembar dengan nominal Rp 50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp 4 juta,” ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Sabtu (10/8/2024).
Residivis kasus korupsi ini kembali ditahan, setelah ternyata sempat keluar dari penjara sekitar empat tahun lalu.
“Hasil ungkap ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti,” kata Kompol Gede.
Kompol Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.
“Tersangka IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko, kemudian sembako atau barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya yakni Rp 3 juta untuk Rp 10 juta uang palsu.
Uang palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.
“Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ,” ucap Kompol Gede.
Lebih lanjut, IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Kompol Gede.
Polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada 2024.