Cabuli Adik Ipar Usia 15 Tahun, Pria di Bekasi Jadi Tersangka

Jakarta, Lini Indonesia – Heboh pria di Bekasi cabuli adik ipar yang masih berusia 15 tahun, Kini pelaku langsung ditangkap dan jadi tersangka pria berinisial AH (27) dijerat dengan kasus pemerkosaan. Polisi langsung menangkap AH atas kasus pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

“Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Read More

AH diduga telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali. Pemerkosaan pertama terjadi pada tahun 2023 dan selanjutnya yang terbaru pada 18 Juli 2024 lalu.

“Yang mana modus operandi pelaku yaitu dengan memasuki kamar anak dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” jelas Firdaus.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban beserta pakaiannya. Polisi memastikan akan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Dijerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” tandasnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *