Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan

Titi mencontohkan, putusan yang baru dinyatakan MK berbeda dengan putusan terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 karena terdapat penegasan baru berlaku setelah 2024 atau di Pemilu 2029.

Dia pun meyakini, sifat dari putusan ini sama dengan putusan ambang batas usia di Pilpres 2024 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Read More

“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” tandasnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *