Di tingkat kabupaten/kota, ambang batas pencalonan ditetapkan sebesar 10 persen untuk wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang. Wilayah dengan DPT antara 250 ribu hingga 500 ribu orang memiliki ambang batas 8,5 persenpersen.
Sementara daerah dengan DPT 500 ribu hingga 1 juta orang dikenakan ambang batas 7,5 persen. Untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang, ambang batasnya adalah 6,5 persen.
Putusan MK ini diprediksi akan membawa perubahan signifikan dalam peta politik di berbagai daerah. Salah satu daerah yang kemungkinan besar akan terdampak adalah DKI Jakarta, di mana pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono telah memperoleh dukungan dari 12 partai politik.
Dengan dukungan besar ini, calon dan partai lain kesulitan untuk menembus ambang batas pencalonan. Sementara itu, saingan utama Ridwan Kamil-Suswono muncul dari jalur perseorangan, yakni pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang baru saja lolos verifikasi di KPU DKI Jakarta.(NA)