DPR Langsung Bawa Revisi UU Pilkada ke Sidang Paripurna, Akankah Anies Berpeluang dan Kaesang Maju di Pilkada 2024, Ini Selengkapnya

Jakarta, Lini Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) langsung membawa revisi UU Pilkada yang baru saja dibahas pada Rabu 21 Agustus 2024 ke dalam rapat paripurna.

Dalam putusannya, DPR akan segera mengesahkan aturan tersebut pada Kamis 22 Agustus 2024 besok.

Read More

Adapun Rencana pelaksanaan rapat paripurna DPR itu diketahui lewat surat Nomor B/9827/LG.02.0/8/2024 yang dikirimkan kepada pimpinan dan anggota DPR. Surat tersebut bersifat penting dengan derajat segera.

“Hal: Undangan Rapat Paripurna DPR tanggal 22 Agustus 2024,” ucap surat yang ditandatangani Pimpinan Sekretaris Jenderal sekaligus Kepala Biro Persidangan I Arini Wijayanti, salinan diterima redaksi liniindonesia.

Disamping itu, Berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR tanggal 20 Agustus 2024, bersama ini kami beritahukan dengan hormat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Kamis 22 Agustus 2024 Pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai,” tuturnya menambahkan.

Dalam surat tersebut tertera bahwa rapat paripurna akan digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Jl. Jenderal Gaotot Subroto, Jakarta Pusat.

“Acara: Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang,” ujar surat tersebut.

“Sehubungan dengan hal itu, kami mengharapkan kehadiran bapak/ibu dalam Rapat Paripurna tersebut,” imbuhnya.

Aturan soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, salah satunya soal syarat batas usia mininum calon kepala daerah. Baleg menyepakati UU Pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan MA, termaktub bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih, bukan berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon.

“Setuju, ya, merujuk pada Mahkamah Agung, ya?” ucap Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi kepada peserta rapat, Rabu 21 Agustus 2024.

Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Putra Nababan sempat protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuan menggunakan putusan MA untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Sebelumnya, jika Pilkada 2024 menggunakan putusan MA, artinya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur. “Pimpinan ini setuju atas apa, pimpinan?” kata Putra Nababan.

“Ya pilihan MA. Mahkamah Agung putusan. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong. Fraksi yang lain juga kan punya kesempatan buat ngomong. Punya hak yang sama,” ucap Achmad Baidowi.

“Oke, terus yang diputuskan apa?” ujar Putra Nababan.

“Merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Mayoritas,” tutur Achmad Baidowi.

“Sudah dihitung per fraksi pimpinan? Siapa yang setuju, siapa yang tidak setuju?” kata Putra Nababan.

“Kelihatan dari tadi itu. Enggak perlu mengatur fraksi yang lain, yang penting Fraksi PDI sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan setuju. Artinya urusannya fraksi lain-lain,” ujar Achmad Baidowi.

Aturan soal Parpol Pengusung Cakada
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengumumkan hasil revisi UU Pilkada mengenai pengusungan calon kepala daerah oleh partai politik. Mereka menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat dukungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.

Hasilnya, partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20 persen, jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada. Syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *