DPR Langsung Bawa Revisi UU Pilkada ke Sidang Paripurna, Akankah Anies Berpeluang dan Kaesang Maju di Pilkada 2024, Ini Selengkapnya

“Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen, enggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana,” kata Anggota Baleg Fraksi PAN, Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.

“Ini paslon, satu pakai kursi, sisanya ditambah suara sah, susah nanti, mengesahkan paslon susah nanti, ini sudah benar sekali, mengatur sedemikian rupa. Jadi paslon clear siapa yang usung, jadi tidak ada yang kita lawan di putusan MK,” tuturnya menambahkan.

Read More

Yandri Susanto mengatakan bahwa pihaknya berupaya mengadopsi putusan MK mengenai syarat parpol dalam mengusung calon di Pilkada. Menurutnya, parpol nonparlemen dapat mengusung pasangan calon merupakan lompatan baru.

“Artinya kalau non-seat dulu hanya mendukung tidak bisa mengusung, ini ada lompatan besar dari MK, boleh mencalonkan kalau memenuhi syarat persentase, kalau partai-partai non-seat berkumpul, mencalonkan boleh, dulu tidak boleh. Jadi ini lompatan yang besar untuk demokrasi kita,” tandasnya.

Dengan disahkannya aturan tersebut, dengan kata lain, PDIP tidak bisa mencalonkan gubernur DKI Jakarta sendiri dan harus memiliki koalisi.

Hal itu pun membuat langkah Anies Baswedan yang tadinya akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024 kemungkinan besar tertutup peluangnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *