Jakarta, Lini Indonesia – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (22/8/2024).
Aksi ini bertujuan untuk mendesak parlemen agar tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang baru saja diketok.
“Besok ribuan buruh akan aksi di DPR RI untuk mendukung keputusan MK,” ujar Said Rabu (21/8/2024).
Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal adalah salah satu pihak pemohon dalam uji materiil Undang-Undang Pilkada terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. MK mengabulkan permohonan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
Aksi ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa DPR berencana menganulir putusan MK tersebut melalui rapat Badan Legislasi (Baleg).
Menurut informasi yang dikutip dari Tempo, rapat Baleg telah dijadwalkan pada Rabu (21/8/2024), dengan dua skenario yang dipertimbangkan.
Pertama, mengembalikan aturan ambang batas Pilkada ke aturan lama, yakni minimal 20 persen kursi DPRD untuk syarat pencalonan. Kedua, menunda pemberlakuan putusan MK hingga Pilkada 2029.
Said Iqbal menyatakan bahwa ribuan buruh dari berbagai sektor akan menuntut DPR untuk tidak mengubah keputusan MK.
Selain aksi di DPR, ribuan buruh juga berencana melakukan demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (23/8/2024).
Mereka mendesak KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK,” tegas Said.
Upaya DPR untuk menganulir putusan MK ini juga mendapat kritik keras dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS).