Anggota CALS, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa baik DPR maupun pemerintah tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubah putusan MK, baik melalui undang-undang maupun Perppu, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Jangan main-main, di seluruh dunia, tidak ada putusan MK yang bisa dibolak-balik oleh lembaga politik,” ujar Bivitri.
Dengan aksi demonstrasi yang direncanakan, KSPI dan Partai Buruh berharap dapat memastikan bahwa putusan MK tetap dihormati dan diimplementasikan sesuai dengan hukum yang berlaku.(NA)