KSPI Akan Gelar Aksi di DPR, Tuntut Parlemen Hormati Putusan MK Soal Pilkada

Anggota CALS, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa baik DPR maupun pemerintah tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubah putusan MK, baik melalui undang-undang maupun Perppu, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Jangan main-main, di seluruh dunia, tidak ada putusan MK yang bisa dibolak-balik oleh lembaga politik,” ujar Bivitri.

Read More

Dengan aksi demonstrasi yang direncanakan, KSPI dan Partai Buruh berharap dapat memastikan bahwa putusan MK tetap dihormati dan diimplementasikan sesuai dengan hukum yang berlaku.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *