BREAKING NEWS! DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Keputusan MK Tetap Berlaku

Jakarta, Lini Indonesia – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pembatalan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang seharusnya dijadwalkan dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyampaikan hal ini melalui akun media sosial X pada sore ini.

Read More

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa aturan yang akan berlaku saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang adalah putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pernyataan ini muncul setelah adanya aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar oleh Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang menjadi viral di media sosial setelah DPR diduga mencoba mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, dengan delapan dari sembilan fraksi memberikan persetujuan, kecuali PDIP yang menolak.

Pembahasan revisi ini dilakukan dengan cepat, kurang dari tujuh jam, hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada.

Meskipun DPR semula berencana untuk mengesahkan RUU Pilkada pada hari ini, agenda tersebut dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.

Keputusan ini mencerminkan tekanan kuat dari masyarakat dan berbagai elemen sipil yang menuntut agar DPR menghormati putusan MK.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *