Reza Rahadian Ikut Aksi Tolak Revisi UU Pilkada: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu

Poin pertama yang dipermasalahkan adalah terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. DPR memutuskan bahwa syarat ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya masih berlaku untuk partai yang sudah memiliki kursi di DPRD, meskipun MK telah menghapuskan syarat tersebut.

Selain itu, revisi tersebut juga memasukkan ketentuan baru soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK, di mana usia calon ditentukan saat pelantikan.

Read More

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa DPR memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada.

Penundaan ini terjadi karena pimpinan DPR belum mencapai kesepakatan kuorum. Aksi demonstrasi ini, yang diikuti oleh banyak pihak termasuk publik figur seperti Reza Rahadian, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan dalam proses politik.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *