Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Memanas, Massa Jebol Pagar DPRD

Malang, Lini Indonesia – Aksi unjuk rasa menolak rencana revisi UU Pilkada di Kota Malang, Jawa Timur, berujung ricuh pada Jumat (23/8/2024). Massa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang akhirnya menjebol pagar dan menerobos masuk ke halaman gedung dewan tersebut.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 15.40 WIB, setelah massa membakar ban sebagai bentuk protes. Tak hanya itu, mereka juga melempar botol, batu, dan flare ke arah gedung DPRD.

Read More

Kepolisian yang bertugas di lokasi langsung berusaha mengendalikan situasi dengan memukul mundur massa aksi yang merangsek ke dalam halaman gedung.

Petugas juga membentuk barikade untuk mencegah massa memasuki gedung DPRD lebih jauh. Hingga pukul 17.00 WIB, situasi masih memanas, dengan petugas terus berupaya meredam aksi massa.

Dilansir dari CNN, sebelum terjadi kericuhan, massa aksi berkumpul di Stadion Gajayana, Kota Malang, pada siang hari dan kemudian bergerak menuju Alun-Alun Tugu Malang. Mereka mulai berorasi di depan Gedung DPRD Kota Malang sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam aksi ini, massa membawa sejumlah bendera merah dan bendera organisasi kemahasiswaan, serta membentangkan spanduk dan banner dengan berbagai pesan protes.

“Tolak RUU Pilkada!!! Rakyat Aksi Jokowi Party” – isi tulisan disalah satu spanduk.

Selain itu, mereka juga membawa replika keranda mayat berbalut kain putih dengan tulisan ‘RIP DPR, RIP Jokowi’, sebagai simbol kemarahan mereka terhadap langkah DPR.

Gelombang protes terkait revisi UU Pilkada ini tidak hanya terjadi di Malang, tetapi juga di sejumlah kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, Padang, Medan, dan Makassar.

Massa merasa geram dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mendorong revisi UU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8/2024) menegaskan aturan tersebut.

Rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada hari ini akhirnya dibatalkan karena tidak mencapai kuorum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian menyatakan bahwa DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang diusulkan oleh Baleg, dan memutuskan untuk mengikuti putusan MK.

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diizinkan untuk memproses Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada sesuai dengan putusan MK.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *