Jokowi Pilih Bungkam Soal Nasib Kaesang di Pilkada Jateng Usai Revisi UU Pilkada Batal

Jakarta, Lini Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan banyak komentar terkait peluang anak bungsunya, Kaesang Pangarep, dalam bursa Pilkada Jawa Tengah 2024, menyusul batalnya revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Saat ditanya mengenai nasib Kaesang dalam Pilkada tersebut, Jokowi hanya menyarankan untuk bertanya langsung kepada Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang kini menaungi Kaesang.

Read More

“Tanyakan ke Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep,” ujar Jokowi usai menghadiri Kongres Keenam Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) dikutip dari Metro.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimum usia calon kepala daerah serta ambang batas pencalonan.

Namun, Jokowi menolak berkomentar lebih lanjut tentang kelanjutan RUU Pilkada yang sebelumnya direncanakan untuk disahkan.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” kata Jokowi singkat.

Sebelumnya, RUU Pilkada sempat dianggap sebagai jalan mulus bagi Kaesang untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.

Salah satu pasal dalam RUU tersebut berusaha menganulir keputusan MK yang menetapkan usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam draft RUU Pilkada, Pasal 7 huruf d mengatur bahwa batas minimum usia calon adalah 30 tahun saat pelantikan, yang berbeda dengan keputusan MK.

Kini, dengan batalnya revisi UU Pilkada, posisi Kaesang di Pilgub Jawa Tengah 2024 kembali menjadi tanda tanya besar.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *