“Izin untuk ormas tambang untuk PBNU sudah selesai, kalau tidak salah 3-4 hari lalu,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Setelah izin tambang itu rampung, Bahlil bilang PBNU perlu memyetorkan Kompensasi Data Informasi (KDI) kepada negara. Setelah itu, prosesnya selesai.
“Tinggal mereka menyetor ke negara kan harus ada KDI-nya yang menyetor kepada negara. Kalau itu sudah selesai, ya selesai,” tandasnya.(*)