Jakarta, Lini Indonesia – Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan sosok yang diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi jenis Gulfstream G650ER. Video tersebut diduga diambil saat jet pribadi tersebut mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, meski waktu kejadian belum diketahui secara pasti.
Dalam video tersebut, terlihat Kaesang dan Erina langsung masuk ke dalam mobil Alphard, sementara barang belanjaan mereka dibawa oleh seorang pria.
Hal ini memicu reaksi negatif dari netizen, yang mempertanyakan apakah barang-barang tersebut telah melewati pemeriksaan imigrasi dan kepabeanan sesuai aturan.
Menanggapi hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menegaskan bahwa jika penerbangan tersebut berasal dari luar negeri, maka prosedur imigrasi dan kepabeanan tetap harus dilakukan.
“Jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik, maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Namun, jika penerbangan tersebut internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” ujar Nirwala dikutip dari detikcom, Senin (26/8/2024).
Nirwala juga menyebut bahwa pihaknya masih memeriksa status penerbangan yang ditampilkan dalam video tersebut. Ia memastikan bahwa mobil yang telah mendapatkan izin masuk ke apron bandara akan langsung membawa penumpang ke terminal untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk private jet, seperti biasa, setelah penumpang dijemput dengan mobil yang telah terotorisasi, mereka akan langsung menuju terminal untuk diproses melalui prosedur imigrasi dan kepabeanan,” jelas Nirwala.
Sementara itu pengamat penerbangan Alvin Lie juga memberikan penjelasan terkait mobil yang terlihat di apron bandara. Menurut Alvin, mobil memang dapat diizinkan masuk ke area apron bandara, namun ada syarat ketat yang harus dipenuhi, termasuk mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.
“Mobil yang berada di apron harus dilengkapi dengan handy talky untuk memonitor instruksi-instruksi yang diberikan terkait lalu lintas pesawat maupun kendaraan lainnya. Tentunya, harus jelas instansi atau perusahaan yang bertanggung jawab, jika tidak jelas, izin tidak akan diberikan,” terangnya.