Taliban Kian Mencekam, Perempuan Afghanistan Dilarang Bersuara di Ruang Publik

Jakarta, Lini Indonesia – Taliban semakin memperketat kontrol atas kehidupan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan dengan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan perempuan untuk menjaga suara mereka saat berada di area publik.

Aturan ini tercantum dalam undang-undang terbaru yang mulai diberlakukan minggu lalu, seperti dilaporkan oleh DW pada Rabu (28/8/2024).

Berdasarkan undang-undang ini, perempuan Afghanistan diwajibkan tidak hanya menutupi wajah dan tubuh mereka, tetapi juga suara mereka ketika berada di luar rumah.

Langkah ini menandai peningkatan signifikan dalam kontrol Taliban terhadap kehidupan pribadi warga Afghanistan, dengan kelompok fundamentalis Islam tersebut semakin membatasi perilaku dan interaksi sosial masyarakat.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia telah mengecam keras aturan baru ini. Roza Otunbayeva, kepala misi PBB di Afghanistan, menyatakan bahwa undang-undang tersebut mencerminkan “visi yang suram” bagi masa depan Afghanistan.

Selain itu juga memperluas pembatasan yang sudah tidak dapat ditoleransi terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan. Menurutnya, bahkan suara perempuan di luar rumah sekarang dianggap sebagai pelanggaran moral oleh Taliban.

Tidak hanya perempuan, aturan ini juga berdampak pada kaum pria dengan menetapkan ketentuan mengenai pakaian dan panjang janggut mereka. Selain itu, undang-undang ini melarang homoseksualitas, adu binatang, perayaan budaya, bermain musik di tempat umum, serta perayaan hari raya keagamaan selain Islam. Penggunaan kembang api juga termasuk dalam daftar larangan.

Kementerian Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan milik Taliban, yang memiliki kekuasaan besar dan impunitas, terus memperkuat cengkeramannya.

Pada bulan ini, kementerian tersebut mengumumkan pemecatan lebih dari 280 personel keamanan dalam setahun terakhir karena tidak memelihara jenggot. Selain itu, lebih dari 13.000 orang telah ditahan karena “tindakan tidak bermoral” sesuai dengan interpretasi Taliban terhadap syariah, atau hukum Islam.

Sejak mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021, Taliban terus menghapus kemajuan hak-hak perempuan yang telah dicapai selama dua dekade sebelumnya. Perempuan dan anak perempuan secara sistematis dikeluarkan dari hampir semua aspek kehidupan publik.

Anak perempuan dilarang melanjutkan pendidikan di atas kelas enam, sementara perempuan dilarang bekerja di sektor lokal maupun organisasi non-pemerintah. Taliban juga telah memerintahkan penutupan salon kecantikan dan melarang perempuan mengunjungi pusat kebugaran serta taman. Perempuan pun dilarang keluar rumah tanpa pendamping laki-laki.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *