Lebih lanjut Harryo mengungkapkan, berdasarkan bukti visum luar dan keasaksian pelaku. Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak dan Pasal Pencabulan Terhadap Anak dan Pasal berlapis terhadap perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
Yakni Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 76D untuk pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E untuk pasal 18 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)