Ari Suryono Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Sidoarjo, Lini Indonesia – Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Jumat (6/9), Ari dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan atas dugaan pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, JPU KPK Rikhi BN menyampaikan bahwa Ari terbukti melanggar dua pasal terkait pemberantasan korupsi.

Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No. 20 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Ari Suryono didakwa karena melakukan pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo secara sistematis,” kata Rikhi saat membacakan tuntutannya.

Tak hanya itu, JPU juga menambahkan dakwaan kedua, yakni pelanggaran Pasal 12 huruf E Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi. Ari dinyatakan telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan, sehingga tuntutan hukuman ini dirasa tepat oleh pihak JPU.

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ari Suryono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ari Suryono, Nabila Amir, menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami tidak kaget dengan tuntutan dari JPU karena sejak awal dakwaan memang sudah mengarah ke sini. Kami telah mempersiapkan pledoi yang akan kami ajukan di sidang berikutnya,” ujar Nabbila.

Menurut Nabila, salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah tuntutan terkait uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Pihaknya menilai Pasal 18 yang digunakan JPU memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai kerugian negara yang dituduhkan kepada kliennya.

“Pasal tersebut membahas terkait kerugian negara, dan itu masih jadi tanda tanya besar bagi kami. Kami akan membahasnya lebih lanjut dalam pledoi,” tambah Nabila.

Meski demikian, Nabila menyatakan akan tetap fokus untuk mencari yang terbaik bagi kliennya.

“Tuntutan 7 tahun 6 bulan ini kami nilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan peran klien kami. Kami akan berusaha maksimal dalam pledoi untuk meringankan hukuman,” lanjutnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum Ari Suryono dijadwalkan digelar pekan depan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *