Terdakwa Siskawati Dituntut Lima Tahun Penjara

Sidoarjo, Lini Indonesia – Terdakwa Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 8,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/9) pagi.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Kendati begitu, tidak ada uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Siska Wati.

JPU KPK Rikhi BM menyampaikan, terdakwa Siska Watu memenuhi unsur dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Terdakwa kami tuntut hukuman 5 tahun penjara,” kata Rikhi.

Menurutnya, terdakwa Siska Wati sebagaimana didakwakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Siska Wati turut andil dalam pemotongan insentif atau hak-hak pegawai BPPD.

Dengan terbukti adanya pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, JPU KPK meminta majelis hakim agar terdakwa membayar uang denda sebesar Rp 300 juta.

Akan tetapi, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan dijatuhkan pidana pengganti dengan pidana tambahan selama 4 bulan penjara.

Hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni terdakwa tidak ikut menikmati hasil pemotongan insentif tersebut. Dan tidak pernah menjalani hukuman semasa hidupnya.

“Karena terdakwa di fakta persidangan atau bukti lain tidak ikut menerima hasil pemotongan insentif. Dia tugasnya hanya melakukan pemotongan uang untuk kepentingan Ari Suryono dan Ahmad Muhdlor Ali,” ungkapnya.

Selepas JPU KPK rampung membacakan draft tuntutan hampir sekitar 30 menit, Majelis Hakim diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa Siska Wati membacakan pleidoi.

Namun, kuasa hukum Siska Wati meminta untuk diberikan waktu. Oleh karena itu, ketua majelis hakim menjadwalkan pembacaan pleidoi akan digelar pada Jumat, 13 September 2024.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *