Sementara itu, Menurut Pejabat humas PTUN Jakarta Yoyo membenarkan gugatan itu sudah didaftarkan.
“Sudah, bisa dicek di SIPP PTUN Jakarta nomor perkaranya 311,” kata Yoyo ketika dihubungi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum Nasional PDI Perjuangan Ronny Talapessy merespons soal gugatan tersebut. Dia menduga ada pihak yang sedang mengganggu PDIP.
“Kami lihat ini upaya coba-coba untuk mengganggu PDI Perjuangan. Kalau kader yang benar pasti sudah paham bahwa terkait personalia DPP Partai itu adalah hak prerogatif Ketua Umum. Dan hak prerogratif Ketua Umum diatur dalam konstitusi partai, antara lain yakni di Pasal 15 ART Partai. Bunyinya antara lain, Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum bertugas, bertanggung jawab dan berwenang serta mempunyai Hak Prerogatif untuk: (b) mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi Partai,” ungkap Ronny.
Ia pun menduga, adanya upaya pembegalan lewat gugatan di PTUN itu. Ronny menegaskan PDIP tidak akan terprovokasi.
“Kedua, kalau yang menggugat ini adalah kader yang benar, dia juga pasti tahu bahwa kita pernah melakukan percepatan Kongres yang harusnya di tahun 2020 tetapi dipercepat pada tahun 2019 lalu dan semuanya berjalan baik. Percepatan kongres di 2019 itu juga karena hak prerogatif Ketum ketika mencermati situasi politik dan berdasarkan pertimbangan ideologis-strategis partai ketika itu. Baik percepatan dan juga perpanjangan kepengurusan, semua hak prerogatif Ketua Umum yang dijamin dan diatur dalam konstitusi partai,” imbuhnya.
“Nampaknya bau bau jurus membegal konstitusi ala paman usman sedang mau coba diterapkan ulang di sini. PDI Perjuangan tidak akan terprovokasi dengan upaya-upaya membegal konstitusi partai kami,” tambahnya.