Jakarta, Lini Indonesia – Penyanyi Agnez Mo digugat oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengonfirmasi bahwa gugatan perdata tersebut telah didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
“Iya, sudah kita ajukan gugatannya,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Ari Bias menggugat Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.
Sidang pertama terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/9/2024). Namun belum ada respons lebih lanjut dari pihak Agnez Mo.
Sebelumnya, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam beberapa konser, yang diklaim menyebabkan kerugian bagi pencipta lagu tersebut hingga Rp1,5 miliar.
Laporan ke Bareskrim Polri diterima dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Agnez Mo diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Minola menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada Agnez Mo dan HW Group sebagai penyelenggara konser, tetapi tidak direspons.
Somasi tersebut menuntut Agnez Mo membayar penalti sebesar Rp1,5 miliar, dengan perhitungan Rp500 juta untuk setiap penampilan di mana Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota, yaitu Surabaya, Bandung, dan Jakarta.