Sidoarjo, Lini Indonesia – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo meradang usai partai nya disebut sebagai ‘Partai Koruptor Bersatu’ oleh salah seorang warganet disalah satu WhatsApp Group perkumpulan di Sidoarjo.
Reaksi itu menyusul, komentar salah satu anggota WhatsApp Group (WAG) Suara Masyarakat Sidoarjo (SMS) berinisial CR yang memplesetkan kepanjangan Partai Kebangkitan Bangsa.
CR disebut membuat komentar Partai PKB (Partai Koruptor Bersatu) Itu disampaikan kemarin hari Sabtu (14/9/24) malam sekira pukul 20.57 WIB.
Ketua DPC PKB Sidoarjo Abdillah Nasih, Dhamroni Chudlori, Wakil Ketua dan Sekretaris DPC PKB, pun memberikan reaksi keras.
Ketua DPC PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih, mengatakan, komentar yang disampaikan CR membuat semua jajaran pengurus dan kader tersinggung. Dan, disebut Nasih, hal ini sudah masuk dalam pelecehan terhadap PKB.
“Apa yang disampaikan saudara Chandra sudah melakukan pelecehan ataupun hate speech yang sangat merugikan partai kami (PKB, red),” kata Abdillah Nasih saat konferensi pers di Kantor DPC PKB Sidoarjo, Minggu (15/9/24).
Menurutnya, PKB adalah sebuah partai yang dilindungi undang-undang, sehingga, siapapun yang merugikan atau melecehkan kehormatan partai atau paslon yang didukung oleh PKB (Mas Iin-Edy) tentu akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kami (PKB) sangat tersinggung dan merasa tidak dihargai sebagai lembaga yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Begitu juga dengan sikap dari Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, ia menegaskan, usai memberikan komentar “Partai PKB (Partai Koruptor Bersatu) sudah meminta maaf.
Secara pribadi Dhamroni sudah memaafkan. Namun, komentar tersebut berkaitan dengan institusi dan marwah partai PKB. Jadi siapapun yang melecehkan marwah PKB harus bertanggung jawab.
“Sebagai kader PKB jelas kami tidak terima harga diri partai diinjak-injak. maka yang mengucap dan menulis harus berani bertanggung jawab,” ungkap Dhamroni yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo.
Langkah-langkah PKB dalam menyikapi komentar dari CR tersebut dipertegas oleh Lembaga Advokasi Hukum dan HAM (Lakumham) DPC PKB Sidoarjo yang diwakili oleh Fattahul Anjab dan Muhammad Fauzul Kabir.
Lakumham DPC PKB Sidoarjo memberikan ultimatum terhadap CR untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka dan klarifikasi langsung kepada DPC PKB Sidoarjo.
“Kalau dalam kurun waktu 1×24 jam tidak melakukan permintaan maaf, maka kami lakukan somasi terlebih dahulu, jika masih tidak ada tanggapan maka akan kami laporkan ke Polresta Sidoarjo,” ujar Muhammad Fauzul Kabir.
Menurut Fattahul Anjab, tindakan yang dilakukan CR itu telah melanggar pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.