Solo, Lini Indonesia – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi yang masih dengan tali pusat di toilet Rest Area KM 319 B Pemalang.
Pelaku adalah AN (18), mahasiswi dari Solo yang belum menikah, dan saat ini sedang diperiksa oleh polisi.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah karyawan rest area melaporkan penemuan jasad bayi pada Kamis (5/9/2024).
“Terungkapnya kasus ini awalnya mendapatkan laporan dari karyawan rest area terkait temuan tersebut. Kita lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan kita periksa CCTV,” kata Eko, Selasa (23/9/2024) dikutip dari Detik.
Polisi kemudian melakukan autopsi yang mengungkap bayi tersebut tewas akibat benturan benda tumpul serta cekikan.
Polisi memeriksa tujuh saksi dan menganalisis CCTV di lokasi. Berdasarkan penyelidikan, AN diketahui sebagai pelaku yang membuang jasad bayinya.
AN mengaku melahirkan sendirian di toilet dan membungkus bayi dalam plastik sebelum meninggalkannya. AN saat itu dalam perjalanan dari Solo menuju Tangerang dan berhenti di rest area karena merasa mual.
Setelah melahirkan di toilet, ia kembali ke bus tanpa memberitahukan siapa pun. Jasad bayi tersebut baru ditemukan oleh petugas kebersihan pada sore harinya.
AN kini menghadapi ancaman hukuman berat, yaitu pasal 341 KUHP dengan pidana penjara hingga 7 tahun dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.(NA)