Jakarta, Lini Indonesia – Heboh di medsos usai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat Tia Rahmania dari keanggotaan jelang pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 1 Oktober 2024.
Diduga Tia Rahmania dipecat PDI-P usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 pada Senin (23/9/2024).
Keputusan itu berisi pengumuman pergantian anggota DPR terpilih PDI-P dari Tia menjadi Bonnie Triyana.
Bonnie Triyana akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih lantaran berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan Tia, yaitu Banten I dan memperoleh suara terbanyak kedua sejumlah 36.516 suara.
Pemecatan oleh PDI-P membuat Tia batal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
“Menggantikan calon terpilih atas nama TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” bunyi Keputusan KPU.
Profil Tia Rahmania
Berdasarkan Laman KPU RI, Tia Rahmania yang dipecat PDI-P dan batal dilantik menjadi anggota DPR lahir di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 30 Maret 1979.
Selain dikenal sebagai kader PDI-P, Tia adalah psikolog sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten.
BMI adalah organisasi sayap PDI-P yang terbentuk pada 29 Maret 2000 di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelum terjun ke politik, Tia pernah menduduki jabatan sebagai Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban dan dosen Program Studi Psikologi Universitas Paramadina.