Sidoarjo, Lini Indonesia – Penasehat Hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra meminta majelis hakim untuk memvonis bebas terdakwa dari dugaan kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo tersebut.
Hal itu disampaikan Erlan Jaya dalan pembacaan duplik di pengadilan tindak pidana korupsi Senin (30/9/24) kemarin.
Erlan mengatakan, bahwa secara pandangan hukum administrasi negara menjelaskan dalam sebuah badan yang bertanggung jawab atas perintah adalah kepala badan dan anak buah tidak dapat di bebankan tanggung jawab apapun juga.
“Selain secara hukum administrasi negara, Siskawati ini juga tidak menerima sedikitpun uang hasil dari perbuatannya dan itu sudah diakui sama jaksa penuntut umum,” kata Erlan usai persidangan.
Dia juga mengungkapkan dalam kasus itu, insentif dari terdakwa Siskawati juga turut dipotong dan hal itu juga sudah diakui jaksa dalam tuntutan dan dalam replik nya.
“Kami pertegas lagi, Siskawati tidak mempunyai niat jahat atau mean rea karna yang dikerjakan adalah dalam rangka menjalankan perintah pimpinan terdakwa Ari Suryono tidak ada yang lain,” tegas Erlan.
“Perintah untuk memotong dan dipotong itu bersifat umum bukan hanya di dikhususkan untuk terdakwa Siskawati saja,” imbuhnya.
Erlan juga menjelaskan terkait jaksa KPK yang mengaitkan Siskawati sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam proses pencairan dana insentif pegawai BPBD. Yang mana menurut Erlan itu tidak ada hubungannya sama sekali.
“Tugas PPKom itu hanya yg berkaitan dg belanja barang/jasa, bukan belanja rutin seperti gaji pegawai, tunjangan atau insentif pegawai. Jadi keliru kalau jaksa KPK mengaitkan Siskawati sebagai PPKom di BPBD dengan proses pencairan dana insentif pegawai,” terangnya.