Sidoarjo, Lini Indonesia – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (7/10/2024). Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dipertemukan dengan para saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Ari Suryono sendiri telah dituntut JPU hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Sempat terjadi perdebatan saat Gus Muhdlor mengonfrontasi keterangan Ari Suryono. Awalnya Ari Suryono mengaku memberikan dana potongan insentif itu ke sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri melalui mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
“Diberikan Siska Wati ke Ruri (Masruri), saya pernah memberikannya sekali,” jawab Ari Suryono saat ditanya jaksa soal siapa yang menyampaikan anggaran itu ke Gus Muhdlor.
Setelah itu, Gus Muhdlor diberi kesempatan berbicara. Dia menyanggah keterangan dan balik bertanya kepada Ari Suryono.
“Apakah saya pernah pegang uangnya? Pernah uang Rp50 juta untuk saya? Pernah menyuruh memotong 30 persen?” tegas Gus Muhdlor bertanya ke Ari Suryono.
“Tidak pernah, karena untuk walpri (Pengawal Pribadi). Mestinya Pak Bupati tidak pernah,” jawab Ari Suryono.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut, JPU menghadirkan beberapa saksi. Selain Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, turut dihadirkan 3 saksi lain. Mereka adalah Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.
Pemotongan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.
Gus Muhdlor diduga menerima Rp 1,46 miliar dari Ari Suryono. Jumlah itu lebih sedikit ketimbang yang diterima Ari Suryono sendiri, yakni Rp 7,133 miliar.