Sidoarjo, Lini Indonesia – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kali ini menghadirkan 10 saksi staf pajak daerah (PD) 3 BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Kesepuluh saksi itu yakni, Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Senin (28/10/24).
Dari kesaksiannya, mereka kompak mengaku tidak mengetahui kegunaan dan peruntukan dana hasil pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo tersebut.
Staff PD 3 BPPD Sidoarjo Sumanto mengaku, pemotongan insentif yang mereka sebut shodaqoh itu diberikan setelah menerima kitir dengan nilai rupiah yang telah ditetapkan.
Dari situ, kemudian ia dan pegawai lainya menyerahkan ke Staf Pajak lainya yakni, Rahma Fitri yang ditunjuk sebagai pengumpul.
“Iya, dikumpulkan ke Bu Fitri. Tidak tahu tujuannya, hanya mengikuti perintah pimpinan. Diserahkan ke Bu Fitri,” kata Sumanto menjawab pertanyaaan Jaksa KPK.
Hal yang sama juga dikatakan Cahyo. Pria yang menjadi staf Pajak Daerah (PD) 3 BPPD Sidoarjo ini mengaku tak mengetahui penggunaan uang pemotongan insentif itu.
“Tidak tahu penggunaannya pak,” akunya.
Dia mengakui, pemotongan insentif tersebut berdasarkan perolehan pendapatan setiap tiga bulan dari dana insentif yang mereka terima. Selain itu, sepanjang hal itu dilakukan staff BPPD Sidoarjo enggan dan tidak berani menanyakan kegunaan dana tersebut.
“Ya tradisi nya memang gitu, kita gak berani nanya untuk apa yang jelas kami menjalankan perintah sesuai dengan kitir yang kami terima,” imbuhnya.