Sidoarjo, Lini Indonesia – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 53 kasus perjudian secara online selama periode 29 Oktober hingga 25 November 2024. Sebanyak 56 tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Kepala Polresta Sidoarjo Kombes. Christian Tobing mengungkapkan bahwa tindak pidana perjudian ini berhasil diungkap sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian di Indonesia.
“Atas atensi dari Bapak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jatim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 53 kasus perjudian, dengan rincian 54 orang tersangka terlibat dalam judi online dan dua lainnya dalam judi konvensional,” kata Christian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, para tersangka terlibat dalam judi online dengan cara menerima titipan nomor dan uang dari para penombok untuk dimainkan melalui aplikasi judi online. Dalam waktu kurang dari enam bulan, setiap tersangka diperkirakan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 500.000 per bulan.
“Dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang, omzet yang berputar mencapai sekitar Rp 672 juta setiap bulannya,” jelas Christian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 55 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 15.318.000. “Kegiatan perjudian ini sangat merugikan masyarakat, dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku perjudian di wilayah Sidoarjo,” imbuh Christian.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 47 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, serta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pemberantasan perjudian di wilayah Sidoarjo,” tandas Christian.