Jakarta, Lini Indonesia – Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, mengimbau Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meninjau kembali rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menurut Adhi, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap sektor industri makanan dan minuman, yang mencakup lonjakan harga bahan baku dan biaya produksi, serta mempengaruhi daya beli masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi yang akhirnya memengaruhi harga produk dan jasa. Dalam sektor pangan, yang sangat sensitif terhadap perubahan harga, hal ini bisa memperlambat konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Adhi menegaskan, pada kuartal III-2024, konsumsi rumah tangga tumbuh hanya 4,91%, sedikit lebih rendah dibandingkan kuartal II-2024 yang tercatat 4,93%, menunjukkan adanya tren pelemahan.
Industri makanan dan minuman sendiri, menurut Adhi, berperan penting dalam mendongkrak aktivitas ekonomi dan pendapatan negara, mengingat sektor ini menjadi salah satu penggerak utama transaksi perdagangan di pasar ritel, baik tradisional maupun modern.
Oleh karena itu, ia khawatir bahwa kenaikan PPN justru akan memperlambat pemulihan ekonomi nasional, yang saat ini sedang difokuskan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
Adhi menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif lain untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani sektor industri, seperti memperluas basis PPN (ekstensifikasi) yang masih memiliki potensi besar.
Ia mengingatkan bahwa dalam UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat 3, tarif PPN dapat diubah antara 5% hingga 15%, yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk memilih kebijakan yang lebih berdampak positif terhadap perekonomian.
GAPMMI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dengan matang dampak dari kenaikan PPN terhadap industri dan perekonomian secara keseluruhan, serta mencari solusi yang lebih tepat guna untuk mencapai tujuan peningkatan penerimaan negara tanpa memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.(NA)