Jakarta, Lini Indonesia -Seorang pria berinisial Nikson Pangaribuan alias Ucok, yang merupakan anggota polisi di bawah naungan Polda Metro Jaya, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri menggunakan tabung gas 3 kilogram.
Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban yang juga difungsikan sebagai warung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) malam.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa Nikson adalah oknum polisi yang sehari-hari tinggal bersama orang tuanya. Menurut keterangan Rio, insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di rumah mereka.
“Pelaku tinggal bersama orang tuanya di sini, dan setelah terjadi perselisihan, ia melakukan penganiayaan terhadap ibunya,” jelas Rio, Senin (2/12/2024).
Insiden bermula saat korban, Herlina, tengah melayani pembeli di warungnya. Tiba-tiba, Nikson mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Tanpa ampun, pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram yang ada di warung tersebut dan menghantamkan ke kepala ibunya sebanyak tiga kali. Saksi mata yang berada di lokasi kejadian langsung melarikan diri karena ketakutan dan memberi tahu warga lainnya.
Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Kapolsek Cileungsi, menjelaskan bahwa warga sekitar segera melaporkan kejadian tersebut dan menghubungi ambulans. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil pikap. Namun, pelariannya berakhir pada Senin dini hari (2/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, setelah ia membuat keributan di sebuah kedai kopi. Polisi berhasil menangkap Nikson tanpa perlawanan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan.
Saat ini, Nikson menjalani sidang kode etik di Propam Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum ppidana. Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan tanpa tebang pilih.
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan. Untuk proses pidana ditangani oleh kami, sedangkan kode etiknya ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya,” ujar Rio.
“Kami akan memproses kasus ini secara transparan, baik dari aspek pidana maupun kode etik,” tegasnya.(NA)