Mengingat Kembali Janji Prabowo Sebelum Jadi Presiden: Pajak Tidak Akan Naik!

Selain itu, wacana pemerintah untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan memperkenalkan pungutan iuran dana pensiun tambahan, jika dilaksanakan, berpotensi semakin menggerus daya beli masyarakat. Eko menilai bahwa kebijakan ini hanya fokus pada target penerimaan negara tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi masyarakat.

Meskipun demikian, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa masih ada celah dalam UU HPP yang memungkinkan untuk menunda kenaikan tarif PPN.

Pasal 7 Ayat (3) UU HPP memberi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan tarif PPN dengan batas terendah 5 persen dan tertinggi 15 persen, yang bisa menjadi opsi untuk menunda kebijakan tersebut.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *