Jakarta, Lini Indonesia – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan telah menetapkan dua guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dana pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kota Pasuruan.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Senin (9/12/2024), bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia. Kedua tersangka, yaitu Iswanto (43) dan Jumiati (57), masing-masing menjabat sebagai kepala PKBM di Kota Pasuruan, dengan Iswanto memimpin PKBM Ta’limil Qur’an dan Jumiati memimpin PKBM Anggrek.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, keduanya diduga menyalahgunakan dana BOP yang berasal dari APBN pada tahun 2021-2023, serta dana pendidikan yang bersumber dari APBD pada periode yang sama.
Deni menyebutkan, Iswanto diperkirakan merugikan negara hingga Rp 621.687.121, sementara Jumiati sekitar Rp 350.414.281. Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan membuat laporan fiktif terkait pengadaan barang.
“Iswanto diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 621.687.121, sedangkan Jumiati sekitar Rp 350.414.281,” ungkap Deni dikutip dari Pasuruan iNews.
Beberapa barang yang seharusnya dibeli, seperti buku untuk siswa, ternyata tidak ada dan hanya diberikan dalam bentuk fotokopi. Selain itu, barang-barang seperti tong sampah yang disebutkan dalam laporan juga tidak pernah direalisasikan.
Iswanto saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor: Print-517/M.5.15/Fd.1/12/2024.