Wamenaker Ungkap Banyak Media Terlambat Bayar Pesangon Karyawan, Bisa Terkena Sanksi Pidana

Jakarta, Lini Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer (Noel), mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan pekerja media masih marak terjadi, dan ia menyoroti praktik perusahaan media yang membayar pesangon karyawan dengan cara dicicil.

Dilansir dari Kompas, dalam keterangannya di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025), Noel menegaskan bahwa perusahaan media harus memenuhi hak-hak pekerja dengan membayar pesangon secara penuh dan tepat waktu, tanpa dicicil.

Read More

Noel mengungkapkan bahwa sejumlah pekerja media, khususnya di sektor jurnalistik, mengalami dampak PHK yang signifikan. Meskipun mereka terlindungi secara politik dan hukum, kesejahteraan mereka masih terabaikan.

Ia juga menyebutkan adanya laporan terkait pembayaran pesangon yang dicicil oleh perusahaan media besar, seperti CNN dan ANTV, serta beberapa perusahaan lainnya yang menunda pembayaran pesangon.

“PHK terjadi hampir di seluruh perusahaan media mainstream, ada yang membayar pesangon dengan cara dicicil, bahkan ada yang menunda pembayarannya. Beragam keluhan diterima,” ujar Noel.

Ia mengingatkan agar perusahaan media tidak mengabaikan kewajiban mereka kepada tenaga kerja. Menurut Noel, dengan adanya Desk Tenaga Kerja yang dipimpin oleh Kepolisian, perusahaan yang melanggar bisa menghadapi sanksi pidana.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *