Jakarta, Lini Indonesia – Mulai Februari 2025, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 Kg dengan tujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Dalam aturan ini, penjualan gas LPG 3 Kg oleh pengecer atau warung akan dihentikan, dan hanya pangkalan resmi yang akan menjadi saluran distribusi gas bersubsidi tersebut.
Kebijakan ini diambil karena adanya perbedaan harga yang cukup signifikan antara pangkalan resmi dengan pengecer, yang berdampak pada harga gas yang lebih tinggi di pasaran.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi.
Pengecer yang berminat menjadi pangkalan resmi diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran ini wajib dilakukan dalam waktu satu bulan sejak aturan mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Jika tidak mendaftar, pengecer tidak akan mendapatkan pasokan gas LPG 3 Kg dari distributor resmi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap harga gas LPG 3 Kg bisa tetap terjaga sesuai dengan batas yang telah ditetapkan, serta subsidi bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Dengan sistem distribusi yang lebih tertata ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terbebani dengan harga gas yang lebih mahal akibat penjualan di luar jalur resmi.(NA)