Jakarta, Lini Indonesia – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad resmi melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dipublikasikan pada 27 Desember 2024 melalui portal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp1.033.996.390.568 atau lebih dari satu triliun rupiah.
Berdasarkan informasi yang tertera di portal e-LHKPN, sebagian besar kekayaan Raffi Ahmad berasal dari kepemilikan 45 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Total nilai tanah dan bangunan miliknya diperkirakan mencapai Rp737 miliar.
Properti tersebut terletak di sejumlah lokasi, antara lain Jakarta Selatan, Bandung Barat, Tangerang, Depok, Tabanan, hingga Makassar. Luas tanah yang dimiliki bervariasi, mulai dari 210 meter persegi hingga 15.550 meter persegi.
Selain properti, Raffi juga memiliki sejumlah kendaraan mewah dan koleksi lainnya yang total nilainya mencapai Rp55 miliar. Koleksi kendaraan tersebut mencakup 23 unit, terdiri dari mobil dan motor.
Beberapa mobil mewah yang dimilikinya antara lain Rolls Royce Phantom (2022) senilai Rp14 miliar, Ferrari F8 Spider (2022) senilai Rp14 miliar, Lamborghini Aventador 700 (2013) senilai Rp9 miliar, dan Morgan Plus Six (2021) senilai Rp3,6 miliar.
Tidak hanya mobil, Raffi juga memiliki koleksi motor mewah dan klasik, seperti Ducati Superbike 848 (2011) senilai Rp225 juta, Harley Davidson FXCWC (2010) senilai Rp427 juta, serta motor BMW M 1000 RR (2021) senilai Rp1,6 miliar.
Di luar itu, Raffi Ahmad juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp307 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp17,7 miliar. Sementara itu, untuk harta bergerak lainnya, seperti perhiasan dan barang berharga lainnya, diperkirakan nilainya mencapai Rp46,7 miliar. Dalam laporannya, Raffi Ahmad juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki utang yang terdaftar sebesar Rp136 miliar.
Laporan kekayaan ini diserahkan sebagai bagian dari kewajiban setiap pejabat negara untuk mengisi LHKPN, sesuai dengan peraturan yang mewajibkan pelaporan paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024, di Istana Negara, Jakarta, bersama dengan enam Utusan Khusus Presiden lainnya. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029.