Pihak KPK sebelumnya telah mengingatkan Raffi untuk segera melaporkan hartanya sebagai bagian dari komitmen transparansi dan upaya pencegahan korupsi di kalangan pejabat negara. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN oleh pejabat negara untuk memastikan integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan jabatan.
Dengan pengumuman harta kekayaan ini, Raffi Ahmad juga memenuhi kewajiban hukum yang dituntut oleh KPK, yang menjadi bagian dari upaya untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi di kalangan pejabat negara.(NA)