Jakarta, Lini Indonesia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkejut saat mengetahui bahwa pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, sudah diterbitkan sertifikat dengan luas lebih dari 581 hektar.
Hal ini disampaikan Nusron ketika ia tengah berbincang dengan seseorang di atas perahu setelah mengunjungi lokasi pagar laut pada Selasa (4/2/2025). Dalam percakapan itu, seorang pria yang tidak diketahui identitasnya mengajukan pertanyaan mengenai praktik yang dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan sertifikat atas perairan tersebut.
“Ini bisa dikatakan akalnya selaut?” ujar pria berbaju batik cokelat itu Seperti ikutip dari Kompas. Nusron langsung menyetujui pertanyaan tersebut dan menilai tindakan pejabat yang menerbitkan sertifikat laut sebagai langkah licik dan tidak masuk akal.
“Akalnya selaut. Gila. Permainan ini dahsyat,” ungkap Nusron.
Nusron, yang merupakan politisi dari Partai Golkar, mengaku sangat terkejut dengan penerbitan sertifikat laut sebesar itu, mengingat dirinya sendiri belum pernah mengurus sertifikat lahan atau bangunan secara pribadi.
“Saya jujur saja, seumur-umur belum pernah mengurus sertifikat sendiri, saya kalau dunia lain paham,” kata Nusron.
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan bahwa di kawasan pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, terdapat sertifikat seluas 581 hektar.
Sebagian besar dari luas tersebut, sekitar 90,159 hektar, tercatat atas nama PT Cikarang Listrindo, sementara 419,635 hektar lainnya bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN), keduanya dengan jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selain kedua perusahaan tersebut, tercatat juga ada 11 individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut dengan total luas sekitar 72,571 hektar.
Namun, masalah muncul terkait data yang tercatat pada sertifikat milik 11 individu tersebut. Sebagian besar sertifikat yang tercatat atas nama mereka seharusnya berasal dari tanah seluas 11 hektar yang terletak di area darat Desa Segara Jaya.
Tanah seluas 11 hektar ini awalnya dimiliki oleh 84 orang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada 2021.
Anehnya, setelah setahun, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut secara misterius berpindah ke area pagar laut, mengubah status tanah darat menjadi sertifikat yang tercatat di laut. Temuan ini menambah keheranan atas bagaimana praktik tersebut bisa terjadi, dan Nusron menyebutnya sebagai manipulasi data yang mencurigakan. (NA)